“Cairnya kredit terjadi karena persetujuan kedua tersangka. Ada permohonan yang ditelaah dan disetujui, padahal agunannya bermasalah,” ungkap Danang.
Penyidik menemukan bahwa pengajuan agunan berupa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur ternyata masih bermasalah.
Penyebabnya karena sebagian lahan masih milik masyarakat dan belum ganti rugi. Selain itu, menggunakan dana pinjaman tidak sesuai peruntukan.
Dengan penambahan kedua pejabat Bank Raya ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 7 orang.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.