Kasus Kredit Macet Rp119 Miliar, Dirut dan Kadiv Bank BUMN Ditahan Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu menetapkan Direktur Utama dan Kepala Divisi Bank Raya Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kredit macet Rp119 miliar. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian kredit fiktif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Bank Raya Indonesia, anak perusahaan BRI Group yang seharusnya menjadi motor pembiayaan sektor agro, namun justru tersandung skandal korupsi.(Anggi Pranata)