BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM). Kedua tersangka tersebut adalah Raharjo Sapto Ajie Sumargo, pemilik PT DPM, dan Novita Sumargo, Direktur Utama PT DPM. Keduanya merupakan kakak beradik.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, pihaknya menetapkan tersangka setelah setelah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp119 miliar. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang pada 27 Agustus 2025.