Selanjutnya, penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap Kedua tersangka di Lapas berbeda.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Raharjo dan Novita adalah pengurus inti PT DPM. “Dengan tindakan mereka, bersama tersangka lain, negara mengalami kerugian sebesar Rp119 miliar,” jelas Danang.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sartono, Faris Abdul Rahim, dan Zuhri Anwar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Anggi Pranata)