BENGKULUTERKINI.ID – Penetapan tiga petani sebagai tersangka dalam kasus penembakan di areal kebun sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) menuai perhatian luas publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Bengkulu Selatan dan Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum di lapangan.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, di lokasi perkebunan sawit PT ABS, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Insiden ini melibatkan massa petani yang tergabung dalam Forum Petani Pino Raya (FPPR) dengan pihak perusahaan, dan berujung pada korban luka dari kedua belah pihak.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan empat orang tersangka.
Satu tersangka berasal dari pihak perusahaan, yakni AH, seorang satuan pengamanan PT ABS.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan petani, masing-masing berinisial S, EH, dan SM.
Tersangka AH lebih dahulu ditetapkan karena diduga melakukan penembakan terhadap petani serta kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tertanggal 25 November 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.












