Sementara itu, penetapan tiga petani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terpisah yang diajukan pihak PT ABS, dengan Nomor: LP/B/171/XI/2025/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, juga tertanggal 25 November 2025, terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Penetapan tiga petani tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, dua di antaranya, S dan EH, merupakan korban luka tembak, sedangkan satu tersangka lainnya, SM, merupakan petani perempuan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan peran dan peristiwa pidana yang berbeda, bukan semata-mata melihat siapa yang lebih dahulu menjadi korban.
Menurut Ichsan, insiden bermula dari aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan petani FPPR di area perkebunan PT ABS.
“Awalnya penyampaian pendapat. Namun dalam perjalanannya, terjadi tindakan anarkis berupa pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT ABS,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, pengeroyokan tersebut menyebabkan karyawan perusahaan mengalami luka berat, diduga akibat senjata tajam yang digunakan oleh massa. Situasi tersebut kemudian memicu perlawanan dari pihak perusahaan.












