Menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan kekerasan dari kedua belah pihak, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan berimbang.
“Jika penyampaian aspirasi dilakukan secara santun, tidak anarkis, dan tidak melukai pihak lain, mungkin peristiwa ini tidak terjadi,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum, konflik agraria, dan perlindungan hak asasi manusia di Bengkulu Selatan. (Anggi Pranata)












