Didampingi oleh anggota keluarganya, Viernando secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Satpol PP serta Pemkot Bengkulu atas peristiwa yang terjadi.
“Saya meminta maaf atas perbuatan yang telah terjadi. Ke depan, saya siap mengikuti seluruh aturan dan juga akan mengajak pedagang lain untuk tertib berjualan di dalam area pasar,” ucap Viernando.
Ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada keberlangsungan usaha kecil di pasar.
Sementara itu, Advokat Elfahmi Lubis menegaskan bahwa Wali Kota Bengkulu tidak menghendaki pendekatan represif, khususnya terhadap pedagang kecil.
Menurutnya, Pemkot Bengkulu mengedepankan Program Harmonis, yang menekankan penegakan peraturan daerah secara tegas namun tetap humanis dan berkeadilan sosial.
“Pak Wali Kota tidak ingin ada kriminalisasi terhadap pedagang kecil. Program Harmonis menjadi pedoman agar penegakan perda berjalan seimbang antara ketertiban, ketegasan, dan kepedulian sosial,” jelas Elfahmi.
Ia menambahkan, selama terdapat itikad baik dan komitmen untuk menaati aturan, maka pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.












