Hal serupa juga dilakukan oleh tersangka BH, yang turut diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit. Fakta penguasaan lahan ilegal oleh PN dan BH terungkap dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Perkara ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025, yang digelar sebagai upaya negara dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Selain itu, petugas juga memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit ilegal, merobohkan 186 pondok kerja, memutus 7 jembatan, serta memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar.
Tak hanya itu, aparat juga memasang 81 plang larangan sebagai penanda kawasan hutan negara, serta mengamankan satu unit alat berat jenis buldozer dan satu unit ekskavator, berikut sejumlah peralatan perkebunan.












