Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Penanganan perkara ini kami limpahkan ke Kejari Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan persidangan,” ujar Lucky, didampingi penyidik Satgas PKH Bengkulu.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara telah disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sehingga proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.
“Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen aparat dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan secara profesional dan transparan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, juga menegaskan bahwa Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Seblat merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi kawasan hutan strategis dan menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya Bentang Seblat yang dikenal sebagai habitat Gajah Sumatera. (Anggi Pranata)












