“Jangan setiap kebijakan penting selalu disebut sebagai uji coba. Ini menyangkut sistem kerja ASN dan pelayanan publik. Seharusnya sejak awal sudah dikaji secara komprehensif,” kata Susman.
Ia menilai, pengurangan hari kerja ASN hingga hanya tiga hari dalam sepekan berpotensi mengganggu kinerja birokrasi, khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Dengan keterbatasan kehadiran pegawai di kantor, pelayanan dikhawatirkan menjadi tidak optimal.
“Yang paling terdampak itu masyarakat. Kalau pegawai jarang berada di kantor, maka urusan administrasi bisa terhambat. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.












