Susman juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, apapun kebijakan efisiensi yang diambil. Menurutnya, penghematan anggaran tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.
Di sisi lain, DPRD memahami bahwa kebijakan WFA dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan daerah yang cukup berat. Tingginya belanja pegawai menjadi tantangan besar bagi Pemprov Bengkulu dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu mencapai sekitar 44 persen dari total APBD. Padahal, sesuai regulasi, porsi belanja pegawai diwajibkan turun maksimal menjadi 30 persen pada tahun 2027.












