BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan.
Dipimpin oleh Plt Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, dan Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, tim penyidik memasuki sejumlah ruangan. Dengan pengawalan personel TNI, mereka meneliti dokumen dan perangkat kerja yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Setelah melalui beberapa tahapan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan kantor KPU,” ujar Dr. Jainah, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen serta barang elektronik berhasil diamankan. Hendra Catur Putra menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh barang bukti yang disita akan dipelajari untuk memverifikasi laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan akan melaksanakan seluruh tahapan hukum secara profesional dan bertahap.(Renald)












