BENGKULUETERKINI.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH, MH, bersama Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah SH MH, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ahmad Basyir selaku broker dan Doni Iswandi selaku PPTK.
“Tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka yakni JH selaku pengguna anggaran (Kadinkes Kota Bengkulu), DI selaku PPTK dan AB selaku pelaksana atau broker,” ujar Kasi Intel, Kamis malam (18/9/2025).