Kasus ini sendiri bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dari audit tersebut ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta dari total proyek senilai Rp2,7 miliar.
Menindaklanjuti temuan itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni:
1. Kantor Dinkes Kota Bengkulu di Jalan Basuki Rahmad.
2. Rumah pribadi kontraktor Akmad Basir di Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3, Kelurahan Sukarami.
3. Rumah lainnya milik Akmad Basir di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa.
4. Rumah Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Kantor Dinkes: 1 box berkas, 2 handphone, dan 2 laptop.
– Rumah Akmad Basir di Sukarami: 3 handphone dan 1 box berkas.
– Rumah Akmad Basir di Pagar Dewa: 1 handphone dan 1 unit mobil Mazda.
– Rumah Kadinkes: 32 dokumen penting dan 2 ponsel pribadi.
Selama proses penyidikan sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Setidaknya 20 orang telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu Nomor 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tertanggal 9 September 2025.(ANGGI)











