Lebih lanjut Wisdom mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana kkorupsi nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHPidana dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
“Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari kembali sembari penyidik menyiapkan berkas untuk disidangkan,” ungkap Wisdom.
Kasus ini sendiri bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dari audit tersebut ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta dari total proyek senilai Rp2,7 miliar.












