BENGKULUETERKINI.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH, MH, bersama Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah SH MH, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ahmad Basyir selaku broker dan Doni Iswandi selaku PPTK.
“Tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka yakni JH selaku pengguna anggaran (Kadinkes Kota Bengkulu), DI selaku PPTK dan AB selaku pelaksana atau broker,” ujar Kasi Intel, Kamis malam (18/9/2025).
Lebih lanjut Wisdom mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana kkorupsi nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHPidana dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
“Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari kembali sembari penyidik menyiapkan berkas untuk disidangkan,” ungkap Wisdom.












