BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengikuti kegiatan Bincang Pagi Bersama PERSAJA yang diselenggarakan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas dan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap dinamika perkembangan regulasi nasional.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai mekanisme Pengakuan Bersalah (*Plea Bargain*). Topik ini menjadi perhatian penting karena merupakan salah satu pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut kesiapan, kecermatan, serta integritas tinggi dari para jaksa dalam implementasinya.
Dalam forum tersebut dibahas secara mendalam aspek normatif, teknis, hingga implikasi praktis dari mekanisme *Plea Bargain*. Para peserta juga mendalami bagaimana penerapannya harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, guna memastikan pelaksanaannya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejati Bengkulu mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., hadir langsung dan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Muib, S.H., M.H.Li. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta para jaksa di lingkungan Kejati Bengkulu sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi KUHP yang baru.










