BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mencatat terobosan nasional dengan meluncurkan layanan digital pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Inovasi ini menjadi yang pertama diterapkan di Indonesia.
Peluncuran layanan digital tersebut merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang dan diinisiasi sebagai upaya menjawab tantangan penegakan hukum di era digital, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP Tahun 2023 yang mulai berlaku di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru, baik oleh jaksa, penyidik, maupun aparat peradilan lainnya.
“Ini merupakan inovasi baru dan pertama di Indonesia dalam mempercepat pemahaman KUHP dan KUHAP melalui pemanfaatan AI. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu penyidik dan pengadilan dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum secara lebih tepat dan efisien,” ujar Kajati Bengkulu saat peluncuran, didampingi Wakajati Bengkulu, para Asisten, serta Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.












