Melalui aplikasi berbasis AI tersebut, pengguna dapat mengakses penjelasan KUHP dan KUHAP secara mandiri kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi ini dinilai memberikan banyak manfaat, antara lain mempercepat penanganan perkara, meningkatkan produktivitas jaksa, serta memastikan kesetaraan akses informasi hukum bagi jaksa yang bertugas di daerah terpencil. Selain itu, ketergantungan terhadap jaksa senior dalam proses konsultasi hukum juga dapat diminimalisasi.
Usai diluncurkan, Kejati Bengkulu berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar inovasi ini dapat dikembangkan lebih luas dan dijadikan role model penerapan AI di lingkungan Kejaksaan se-Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Dengan perkembangan zaman yang serba digital, hukum juga terus berkembang. KUHP dan KUHAP yang baru menuntut kita untuk kembali mempelajari aturan yang berbeda. Aplikasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan informasi hukum secara cepat dan akurat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih profesional,” jelas Kajari Kepahiang.












