Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabuar, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denny Agustian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan, termasuk saksi WNA asal Australia,” ujar Denny Agustian, didampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Dwi Pranoto.
Denny menjelaskan, saat ini penyidik fokus mendalami alur kepemilikan, pola pengelolaan, serta pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan penambangan batu bara PT RSM. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni:
– Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM,
– Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.
Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait. (Anggi Pranata)












