BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Tahun 2022–2023 terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru pada Kamis malam (12/2/2026).
Tersangka tersebut adalah Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, warga Palembang, Sumatera Selatan. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) proyek pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Daryanto, S.T., selaku Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mengarahkan referensi harga pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan sistem AVR tahun 2022.
Menurut penyidik, estimasi harga dalam dokumen perencanaan menggunakan referensi dari PT Emerson sebesar Rp20.963.626.500. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga akhirnya disepakati dalam kontrak antara pihak PT PLN (Persero) dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.












