Selain itu, tim kuasa hukum juga menerima keterangan dari saksi yang menyebutkan bahwa salah satu oknum polisi diduga membawa jenazah korban ke rumah sakit tanpa prosedur maupun kewenangan yang jelas.
Rustam menilai, tindakan tersebut perlu ditelusuri karena dapat mempengaruhi proses penyelidikan terhadap penyebab kematian korban.
“Kami berharap Propam Polda Bengkulu dapat memeriksa secara menyeluruh anggota yang dilaporkan. Tujuannya agar penanganan perkara ini terang benderang dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang disoroti yakni terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Kuasa hukum keluarga menilai proses olah TKP tidak dilakukan secara maksimal dan terdapat dugaan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.
Dalam laporan yang disampaikan ke Propam, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perkembangan hasil penyelidikan, serta dokumentasi foto saat kejadian.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan kepada Propam. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tutup Rustam.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mendalami kasus kematian Gita Fitria Rama Dhani. Hingga kini penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Bengkulu untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. (Anggi)












