BENGKULUTERKINI.ID – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden RI.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum dapat menetapkan besaran UMP karena harus mengikuti regulasi dan arahan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa meskipun usulan kenaikan telah di sampaikan, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Sampai dengan hari ini kami masih menunggu keputusan Menteri maupun keputusan Presiden berkenaan dengan persentase kenaikan yang di tetapkan oleh Kementerian,” ujar Syarifuddin, Jumat (5/12/2025)
Ia juga menanggapi selebaran yang beredar di media sosial terkait perkiraan kenaikan UMP sekitar 3,5 persen.
Menurutnya, informasi tersebut belum dapat di pastikan karena belum ada ketetapan resmi.
Namun, perhitungan sementara menunjukkan bahwa jika kenaikan 3,5 persen di berlakukan, akan ada penambahan sekitar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu dari UMP tahun sebelumnya.
“Kalau itu memang sudah menjadi keputusan kementerian, maka kami akan melakukan simulasi bersama dewan pengupahan. Jika UMP 2025 di kalikan 3,5 persen, kenaikannya kira-kira antara Rp90 sampai Rp100 ribu. Kami berharap kenaikan ini bermanfaat untuk para pekerja,” jelasnya.












