BENGKULUTERKINI.ID – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden RI.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum dapat menetapkan besaran UMP karena harus mengikuti regulasi dan arahan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa meskipun usulan kenaikan telah di sampaikan, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Sampai dengan hari ini kami masih menunggu keputusan Menteri maupun keputusan Presiden berkenaan dengan persentase kenaikan yang di tetapkan oleh Kementerian,” ujar Syarifuddin, Jumat (5/12/2025)












