Ia juga menanggapi selebaran yang beredar di media sosial terkait perkiraan kenaikan UMP sekitar 3,5 persen.
Menurutnya, informasi tersebut belum dapat di pastikan karena belum ada ketetapan resmi.
Namun, perhitungan sementara menunjukkan bahwa jika kenaikan 3,5 persen di berlakukan, akan ada penambahan sekitar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu dari UMP tahun sebelumnya.
“Kalau itu memang sudah menjadi keputusan kementerian, maka kami akan melakukan simulasi bersama dewan pengupahan. Jika UMP 2025 di kalikan 3,5 persen, kenaikannya kira-kira antara Rp90 sampai Rp100 ribu. Kami berharap kenaikan ini bermanfaat untuk para pekerja,” jelasnya.












