Syarifuddin menambahkan bahwa pembahasan UMP di lakukan melalui mekanisme resmi bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, serta pihak Statistik.
“Setelah keputusan persentase keluar, barulah kami akan mengumpulkan Dewan Pengupahan untuk menghitung bersama dan kemudian menetapkannya melalui mekanisme pemerintahan,” pungkasnya.
Keputusan final UMP Bengkulu 2026 di perkirakan akan di umumkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi resmi terkait besaran kenaikan upah minimum nasional.
(Tri Yulianti)












