8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang (2019–2024). Dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsider 1 tahun penjara.
9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsider 2 tahun penjara.
10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang (2019–2024). Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp514 juta subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembacaan pledoi sebelum menjatuhkan putusan terhadap seluruh terdakwa. (Anggi Pranata)












