Lebih lanjut, Ardius menjelaskan bahwa tim perwakilan pedagang yang dikenal sebagai “Tim 7” bergerak berdasarkan panggilan moral. Proses komunikasi dengan pemerintah dilakukan demi mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak, bukan karena desakan ataupun intimidasi.
Relokasi ini mencakup pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan trotoar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penataan yang memungkinkan seluruh pedagang memperoleh lapak yang layak di kawasan PTM.
Pemerintah Kota Bengkulu turut mengapresiasi sikap warga, khususnya di Kelurahan Kebun Dahri, yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Program yang dikenal dengan nama “Relokasi Mandiri Camkoha” ini dijalankan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, tanpa mengedepankan sikap represif.
“Pemerintah kota berkomitmen memastikan seluruh pedagang mendapatkan tempat usaha yang layak di Pasar Tradisional Modern. Relokasi ini dilakukan dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Dalam kesempatan tersebut, Ardius juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses bertahan di lokasi lama sempat terjadi gesekan dengan aparat penegak Peraturan Daerah. Ia sekaligus menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil.












