Dengan dilimpahkannya perkara ini ke JPU, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penahanan dan penuntutan hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Seluma.
Berdasarkan hasil penyidikan, Deni Wahyudin diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai buruh pertanian di Jepang. Para korban dijanjikan kontrak kerja selama tiga tahun dengan gaji mencapai Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika dua korban asal Kabupaten Seluma, Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23), direkrut melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma. Keduanya kemudian diarahkan ke LPK Cassen Indonesia.
Para korban diminta menyerahkan ijazah asli serta uang sebesar Rp25 juta. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta tambahan biaya Rp45 juta per orang dengan alasan mengikuti program “Non-Skill” agar proses keberangkatan ke Jepang bisa dipercepat.
Namun, dalam praktiknya, para korban justru diberangkatkan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku tiga bulan, bukan visa kerja sebagaimana yang dijanjikan. Setibanya di Jepang pada Januari 2023, para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan akhirnya terlantar dalam waktu yang cukup lama.












