Desy menjelaskan, surat imbauan pengosongan yang diterima warga merupakan surat kedua yang dikeluarkan pemerintah kecamatan dengan tenggat waktu pada 6 Januari 2026.
Pengosongan tersebut dilakukan karena lokasi auning akan dilakukan perbaikan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah.
Meski demikian, DPRD Kota Bengkulu menilai perlu adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, DPRD memilih untuk tidak terburu-buru dan terlebih dahulu mendengarkan langsung aspirasi warga serta klarifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita harus punya kebijakan dengan masyarakat kecil. Makanya kita dengarkan dulu keluh kesah warga, kemudian kita dengarkan juga dari OPD terkait. Setelah itu baru kita tentukan langkah terbaik,” jelasnya.












