Namun demikian, Komisi II masih menemukan adanya tumpukan limbah di bagian belakang area usaha yang menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat kembali mencemari lingkungan dan berdampak pada warga lainnya.
“Kami masih melihat ada limbah yang ditumpuk di belakang dan baunya masih tercium. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai ke depan ada warga lain yang terdampak,” tegas Rodi.
Sebelumnya, salah satu warga sempat mengeluhkan kondisi air sumurnya yang berminyak dan berbau menyengat. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dengan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
Dalam sidak tersebut, manajemen Mie Gacoan juga mengakui bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki saat ini belum memadai. Komisi II pun meminta DLH untuk kembali berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna memastikan perbaikan IPAL dilakukan secara serius.
“Manajemen mengakui IPAL-nya belum memadai. Kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi lagi dengan pihak Mie Gacoan terkait IPAL ini, supaya ke depan tidak ada lagi dampak ke warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu berencana memanggil pihak Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup guna membahas langkah lanjutan, termasuk sejauh mana perbaikan sistem pengolahan limbah akan dilakukan.












