“Manajemen mengakui IPAL-nya belum memadai. Kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi lagi dengan pihak Mie Gacoan terkait IPAL ini, supaya ke depan tidak ada lagi dampak ke warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu berencana memanggil pihak Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup guna membahas langkah lanjutan, termasuk sejauh mana perbaikan sistem pengolahan limbah akan dilakukan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditetapkan batas waktu atau deadline resmi bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (*)












