BENGKULUTERKINI.ID – Harapan untuk kembali ke tanah air akhirnya terbuka bagi empat warga Provinsi Bengkulu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Melalui koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan keempat korban kini dipastikan segera dilakukan dengan dukungan pembiayaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, keluarga korban, Baznas, serta Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, yang digelar Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp32 juta, atau sekitar Rp8 juta per orang. Biaya tersebut mencakup pengurusan surat pengganti paspor sebesar Rp1 juta dan tiket pesawat senilai Rp7 juta per korban.
Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli Ronan, menyatakan bahwa para korban memenuhi kriteria penerima zakat karena termasuk dalam kelompok mustahik dari aspek kemanusiaan.
“Para korban TPPO ini masuk kategori asnaf karena mereka mengalami perbudakan dan eksploitasi. Insyaallah Baznas siap membantu biaya pemulangan mereka ke Bengkulu,” ujar Romli.












