Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemulangan korban, tetapi juga harus diikuti dengan langkah hukum dan pencegahan yang serius.
“Pertama, kami sepakat biaya pemulangan ditanggung Baznas agar keluarga korban tidak lagi terbebani. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan,” kata Usin.
Ia menambahkan, Komisi IV juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kedua, kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tentunya diawali dengan laporan resmi dari keluarga korban, agar jaringan perekrut dan pihak-pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, DPRD menilai upaya pencegahan masih lemah dan harus diperkuat oleh pemerintah daerah.
“Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib melakukan sosialisasi masif mengenai modus-modus perekrutan PMI ilegal. Kasus seperti ini sudah berulang terjadi di Bengkulu dan tidak boleh terus terulang,” jelas Usin.
Komisi IV juga menyoroti efektivitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk sejak 2023.
“Keempat, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gugus tugas TPPO, termasuk penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran, agar penanganan kasus TPPO ke depan lebih cepat, terintegrasi, dan responsif,” tambahnya.












