Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dari internal Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, di antaranya:
ER – Mantan Sekretaris DPRD
DA – Bendahara
RP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
AY – Pembantu Bendahara
RP – Pembantu Bendahara
RM – PPTK perjalanan dinas
LF – Staf pembantu Sekretariat DPRD
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Anggi Pranata)