Kerugian Negara Rp737 Juta Terbukti Lewat Dokumen SPJ
Serly Apriansah tegaskan rangkaian pelanggaran ini fatal. Pelanggaran tersebut memicu munculnya kerugian keuangan negara. Total kerugian negara mencapai Rp737 juta. Nilai kerugian didapat dari analisis dokumen.
“Kerugian negara Rp737 juta dibuktikan berdasarkan dokumen SPJ dan seluruh keterangan saksi yang terkait dalam perkara ini,” lanjutnya.
Usai keterangan saksi ahli, sidang dilanjutkan. Majelis hakim akan periksa ketiga terdakwa. Ketiganya adalah dr. Rheyco Victoria (Mantan Direktur RSUD), Dwi Prasetiyo (PPTK), dan Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitera).











