BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Setelah menetapkan 12 tersangka, termasuk pengusaha ternama Bebby Hussy sebagai tersangka utama, penyidik kini fokus mendalami keterlibatan Iryanka Adytia, yang dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus tangan kanan Bebby Hussy.
Pada Kamis (25/9/2025), penyidik Kejati Bengkulu tidak hanya memeriksa Iryanka Adytia sebagai saksi, tetapi juga melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Jalan Batang Hari, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, Kejati berhasil menyita berbagai dokumen, catatan keuangan milik Iryanka, serta catatan arahan Bebby Hussy yang dianggap memiliki peran penting dalam pengembangan kasus.
Beberapa unit telepon genggam Iryanka juga disita untuk dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik.
Iryanka Adytia diketahui merupakan karyawan penting di PT Inti Bara Perdana, salah satu perusahaan milik Bebby Hussy yang diduga terlibat korupsi bersama PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan semua langkah hukum yang telah dilakukan.












