1. Dua bidang tanah dan bangunan di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang
2. Tanah dan bangunan di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.
3. Tanah dan bangunan di Jalan Cendana, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu
Aset-aset tersebut tercatat sebagai jaminan kredit atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Agung Jaya Grup.
Sementara itu, kasus kredit macet senilai Rp 5 miliar ini ditangani oleh Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Dengan status P21 tersebut, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DA, YI, YP, dan YL. Selain itu, turut diserahkan barang bukti berupa satu boks berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.












