Dalam pelaksanaannya, pemberian kredit tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku. Akibatnya, kredit tersebut mengalami kemacetan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.
Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang dan Kantor Bank Bengkulu Cabang Utama.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengajuan kredit, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana kredit.
Hingga saat ini, proses hukum atas perkara kredit macet tersebut masih terus berjalan. Bank Bengkulu melakukan langkah lelang aset sebagai bagian dari upaya penyelesaian administratif terhadap kredit bermasalah, sementara aparat penegak hukum melanjutkan proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Anggi Pranata)












