BENGKULUTERKINI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Besar Universitas Negeri Bengkulu (UNIB), Prof. Wahyu Widada, memasuki babak baru. Dua pengacara, Elfahmi Lubis, SH dan Podi Sastra, SH, resmi menyatakan pendampingan hukum terhadap pelapor pada Senin (9/2/2026).
Pendampingan ini dilakukan untuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah terdaftar di Polsek Muara Bangkahulu, sekaligus memastikan perkara tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
“Kami mendampingi klien agar perkara ini di proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Harapan kami, penanganan tidak berhenti di penyelidikan awal, tetapi berlanjut hingga ke persidangan,” tegas Elfahmi Lubis.
Menurut Elfahmi, langkah hukum ini di tempuh demi memperoleh kepastian dan keadilan bagi kliennya. Ia menilai, proses hukum terbuka menjadi sarana paling objektif untuk menguji fakta-fakta yang terjadi.
“Proses di pengadilan penting agar semua terang-benderang. Biarlah fakta di uji secara terbuka, adil, dan profesional,” ujarnya.
Hal senada di sampaikan Podi Sastra, yang menegaskan pihaknya akan mengawal proses sejak tahap penyelidikan hingga akhir. Ia juga berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan transparan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat akademik tersebut.












