Kasus ini sendiri bermula dari persoalan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang di pertanyakan oleh Prof. Wahyu Widada. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Prof. Wahyu mendatangi ruang dekan untuk meminta penjelasan terkait penilaian tersebut.
Namun, dialog yang awalnya di maksudkan sebagai klarifikasi akademik di sebut berujung pada ketegangan dan dugaan tindakan penganiayaan di dalam ruangan.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian yang adil, Prof. Wahyu sebelumnya mengaku telah menempuh mekanisme internal kampus. Karena tidak menemukan titik terang, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan bahwa laporan tersebut telah di tindaklanjuti oleh penyidik. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa pelapor serta satu orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan satu saksi. Pemeriksaan saksi tambahan akan di lakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyelidikan,” kata Taslim.
Ia juga memastikan bahwa terlapor berinisial AR akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jika tidak ada kendala, pemeriksaan terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.












