BENGKULUTERKINI.ID – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko dan langsung memusnahkan barang bukti hasil sitaan tersebut.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (26/02/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi. Barang bukti sabu seberat 3,99 gram yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, dimusnahkan dengan cara diblender sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (warga Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya) pada 4 Februari 2026 di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,99 gram. Kemasan yang terpisah-pisah mengindikasikan barang tersebut siap edar. Meski demikian, penyidik memastikan YP bukan residivis kasus narkotika.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Noviaska, menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terkait dan menelusuri asal barang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.
Melalui pengungkapan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. (Anggi)












