Proses penerbitan sertifikat baru terganjal oleh syarat BPN yang mengharuskan ahli waris pemilik tanah untuk disumpah. Namun, ahli waris tersebut tidak bersedia kooperatif.
Menanggapi kendala ini, BPN Jawa Barat dan notaris menyarankan Pemkab Lebong untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan keputusan hukum yang sah, yang diperlukan agar tanah tersebut dapat secara resmi menjadi milik Pemkab Lebong dan bisa dilelang. Tanpa sertifikat yang sah atas nama Pemkab Lebong, proses lelang tidak bisa dilakukan.(Erick)