“Kami siap mendampingi korban dan mengawal perkara ini hingga ke meja pengadilan demi tegaknya supremasi hukum,” imbuh Aan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di area Fakultas Kesehatan Kampus Dehasen Bengkulu. Oknum Warek berinisial YA disebut-sebut melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) yang saat itu berada di lokasi.
Korban diduga dipukul menggunakan tongkat satpam hingga menimbulkan bekas luka di tubuhnya. Usai kejadian, korban bersama sejumlah rekannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, mengingat dugaan pelaku merupakan pejabat struktural di lingkungan kampus. Proses hukum kini dinantikan sebagai ujian komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak mahasiswa di ruang akademik.










