“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka terindikasi sebagai pemakai, bukan pengedar. Namun tetap ini merupakan pelanggaran berat,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, para oknum tersebut diketahui telah beberapa kali membeli sabu dari dua bandar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski hanya berstatus sebagai pemakai, keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin kepolisian.
“Saat ini seluruhnya sedang kami proses sesuai aturan dan petunjuk pimpinan. Anggota Polri yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Untuk penangkapan awal, ada dua bandar dan satu oknum anggota yang diamankan. Oknum tersebut sebagai pemakai dan sudah diserahkan ke Propam,” kata Ichsan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, baik dari sisi pidana terhadap jaringan narkoba, maupun penegakan etik internal Polri terhadap para oknum yang terlibat. (Anggi Pranata)












