BENGKULUTERKINI.ID – Sidang perdana perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan yang menjerat lima orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kelima terdakwa tersebut yakni Karmolis (ASN Kepahiang), Ferly Rivaldi (mantan staf ahli anggota DPR RI), Adi Kustin (Kepala Desa Bogor Baru), Subandi (Kepala Desa Kampung Bogor), dan Hendri (Kepala Desa Pagar Gunung).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula dari adanya program dari DPR RI terkait Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI) yang dilaksanakan melalui BWSS Sumatera VIII. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Ferly Rivaldi diduga meminta Karmolis untuk mengumpulkan sejumlah uang dari daerah penerima bantuan dengan alasan sebagai bentuk “komitmen” karena telah mendapatkan program tersebut.












