“Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak penerima bantuan. Saat proses penyerahan uang itulah, para terdakwa diamankan oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Saat penangkapan, penyidik menemukan sejumlah uang yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Pasca persidangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menegaskan pihaknya telah menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan kurang lebih 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendukung pembuktian di persidangan,” tegas Febrianto.
Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan menyampaikan bantahan atas dakwaan jaksa pada tahapan pembuktian selanjutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (Anggi Pranata)












