Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta turut berperan aktif dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan KKN dan telah merugikan keuangan negara,” tegas Rebbin.
Berdasarkan fakta persidangan, Andri Paisol dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. JPU pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dan menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.












