BENGKULUTERKINI.ID – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Kantor Cabang Topos, Kabupaten Lebong, resmi memasuki tahap persidangan. Tiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu sore (21/1/2025), tanpa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Fando Pranata selaku Kepala KCP Bank Bengkulu Topos, Doni Saputra selaku Account Officer Kredit Komersial, serta Tryo Wijaya Saputra selaku Teller. Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi pada periode 2022–2023.











