Nama Fando Pranata kembali menjadi sorotan lantaran sebelumnya yang bersangkutan juga telah terseret dan divonis dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Bank Bengkulu KCP Megamall Bengkulu. Dalam perkara terpisah tersebut, Fando telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa terdapat tiga modus utama financial fraud yang dilakukan para terdakwa. Modus pertama, yakni melakukan top up kredit dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan nilai kredit atau pinjaman.
Modus kedua dilakukan melalui skema kredit bagi dua atau bagi hasil. Dalam skema ini, nasabah diminta meningkatkan plafon pinjaman, namun saat pencairan dana, sebagian uang tersebut dipotong dan dikuasai oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.












