Sementara modus ketiga adalah kredit fiktif, di mana kartu identitas calon kreditur digunakan dan diproses tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.












